Uang Persediaan
Pengertian
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Batas Pemberian Uang Persediaan:
- 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
- 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
- 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Prosedur Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan:
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
-
- Belanja Barang;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Lain-lain.
- Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen);
- Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA;
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Kelengkapan SPM
- SPM UP / TUP dalam rangkap 2 (dua);
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- Surat Pernyataan UP sesuai PMK 190/PMK.05/2012
- Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).
Contoh uraian SPM
- Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 20xx;
- Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 20xx
terhadap dana Uang Persediaan yang tidak mencukupi, dapat diberikan tambahan Uang Persediaan (TUP)
Kelengkapan Persetujuan TUP
- Surat Permintaan TUP;
- Rincian rencana penggunaan TUP;
- Surat Pernyataan sesuai format lampiran VII PMK 190/PMK.05/2012.
Pertimbangan Persetujuan/ Penolakan TUP
- Pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS;
- Pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/ cukup tersedia dananya dalam DIPA;
- TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya;
- TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke kas negara;
- Satker telah melakukan kewajiban-kewajibanya seperti Rekonsiliasi dan Penyampaian LPJ Bendahara setiap bulan.